Pembangunan Mesjid

Pembangunan Mesjid

Program ini merupakan pembangunan mesjid dan rumah imam di daerah yang membutuhkan, kemudian menempatkan da’i untuk mengajarkan masyarakat ilmu agama dan kegiatan dakwah melalui sarana mesjid yang dibangun tersebut,dan program ini berada dibawah pengawasan Yayasan Ar-risalah Al- Khairiyah.

Syarat Dan Ketentuan :

  1. Lokasi yang diusulkan berstatus waqaf,
  2. Pemukiman muslim minimal 200kk
  3. Lokasi yang diusulkan dipinggir jalan umum,
  4. Lokasi yang diusulkan tidak berdekatan dengan masjid yang sudah dibangun, jarak min 1 km,
  5. Bersedia bekerja sama dengan yayasan yang tertuang dalam MoU yang ditetapkan oleh pihak yayasan.

isi MOU :

l. Yayasan Ar Risalah berkewajiban membangun Masjid dengan ukuran

2. Mesjid diperuntukkan bagi kaum muslimin secara umum, masyarakat Muslim

3. .Masyarakat berkewajiban Memakmurkan Masjid dengan shalat lima waktu dan kegiatan~kegiatan islam lainnya yang diperin~
tahkan dan tidak bertentangan dengan syariat seperti kajian~kajian ilmu dll.

4. Tidak dibenarkan mengadakan perkara~perkara yang baru dalam beribadah seperti: Zikir berjama’ah yang dipandu oleh satu
orang, do’a berjama’ah setelah shalat fardhu, acara lsra’ Mi’raj, Maulid Nabi Muhammad shallallahu alaihi wassallam, tahlilan, wirid
yasin, dan perkara yang baru dalam beribadah lainnya yang tidak berdasarkan timbangan Al~Quran dan Sunnah Sesuai pemaha~
man Rara Sahabat, Tabi’iin dan tabi’ Tabi’iin dan mereka yang mengikutinya dengan baik.

5 . Tidak dibenarkan berbicara sesuatu yang menimbulkan huruhara yang berakibat mengganggu stabilitas keamanan Negara, sep-
erti mengajak orang berdemonstrasi, tauran ataupun teror dan lain-lain.

6. Tidak dibenarkan mengubur mayit ( orang meninggal ) di dalam masjid maupun dipekarangannya (halaman masjid).

7. Tidak dibenarkan berkampanye dalam bentuk apapun di dalam masjid, seperti orasi partai, selebaran dll.

8. Adanya kerjasama antara pihak Yayasan dengan BKM dalam memakmurkan mesjid, seperti penempatan Da’i, Ta’lim Rutin,
Buka Ruasa Bersama dan kegiatan-kegiatan lainnya.

9. Apabila ada perbedaan antar kedua belah pihak maka diselesaikan secara musyawarah antara kedua belah pihak.

lO. Akad Kesepakatan ini terus berlanjut meskipun terjadi pergantian kepengurusan BKM.

 

Info :

Kontak person :

Ust. Saifundi ( 085326306798)

Ust. Suhendri ( 085361836164)

Ust. Abu nisa Harfit (085310137220)

Ust. Dori (085262154136)